Undang-Undang Uap Tahun 1930

Undang-undang Uap Tahun 1930

Mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap. Pesawat uap menurut Undangundang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara. Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan pesawat uap yang tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan pengawasan keselamatan kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan Akte Ijin.     
Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan
pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.  


BERIKUT ISI DARI UNDANG UNDANG UAP 1930:   



UNDANG-UNDANG (STOOM ORDONNANTIE)
VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930 ATAU
DENGAN KATA DALAM BAHASA INDONESIA
UNDANG-UNDANG UAP TAHUN 1930.

Pasal 1
1.    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan udara.
2.    Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.


Pasal 2
Yang disebut peralatan dari sesuatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksudkan semua alat-alat yang ditujukan untuk pemakaian dengan aman dari pesawat uapnya.

Pasal 3
Yang disebut pemakai dari sesüatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksud: 
a. jika melulu untuk dipakai dalam rumah tangga ialah kepala keluanga ataupun pemimpin dari sesuatu bangunan dalam mana pesawatnya dipergunakan;
b. dalam hal lain-lainnya ialah kepala atau pemimpin perusahaan, orderneming (estate) atau bangunan dimana pesawatnya dipakai.
Pasal 4
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan pesawat uap tetap ialah: semua pesawat yang ditembok atau dalam tembokan dan dengan pesawat berpindah ialah: semua pesawat-pesawat yang tidak ditembok.

Pasal 5
1.    Seseorang yang telah merencanakan suatu pesawat uap untuk dipergunakan di Indonesia dapat mengajukan gambar ontwerpnya jika di Indonesia pada Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja, alamat Westerdeksdijk No. 2, Amsterdam, yaitu Kantor Cabang Pusat Pembelian, dari perwakilan Indonesia di Den Haag.
2.    Dengan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan:
a.  Surat-surat keterangan yang harus dilampirkan pada permintaan pengesahan (good-                          keuring) tersebut di atas.
b.  Jumlah pembayaran ongkos-ongkos bea yang diwajibkan pada Negara dan
c.  Oleh Pejabat Instansi Pemerintah mana perusahaan tersebut dapat ditarik kembali.

Pasal 6
1.    “Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan keselamatan Kerja.”
2.    “Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas nama tidak berlaku ayat sebelum ini”.

Pasal 7
1.    “Akte Ijin itu diberikan bila pemeriksaan dan pengujian atas pesawat uapnya dan pemeriksaan atas alat-alat perlengkapannya memberikan hasil yang memenuhi syaratsyarat yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”. 
2.    “Untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kabel berasal dari luar Indonesia, yang di Negeri Belanda telah diperiksa dan diuji, adalah pengujian dimaksud dalam ayat sebelum ini, tidak menjadi keharusan, asalkan pesawat-pesawatnya itu tetap berada dalam tempat semula, ketika diadakan pemeriksaan di negeri Belanda itu, dan pada surat permohonannya dilampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Menteri Perburuhan, Perniagaan dan Perindustrian di Negeri Belanda, yang menyatakan bahwa pemeriksaan dan pengujian disana itu telah diadakan dengan hasil memuaskan.”
Pasal 8
”Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan: 
a.  Keterangan-keterangan apa sajalah yang harus dimuat dalam permohonan (surat permintaan) untuk mendapatkan akte ijin dan keterangan-keterangan apa sajalah atau surat-surat apa sajalah yang harus dilampirkan pada permohonan itu pula, Peraturan Pemerintah itu menetapkan keterangan-keterangan apa dan syarat-syarat apa sajalah yang harus dimuat dalam sesuatu akte ijin”. 
b.  ”Syarat-syarat apa sajalah yang harus dipenuhi oleh pesawat.-pesawat uap dimaksud dalam pasal 6 dan oleh alat-alat perlengkapan.” 
c.   “Cara pemeriksaan dan pengujian dan peraturan-peraturan yang harus diperhatikan bila melakukan pemeriksaan dan pengujian itu.” 
d.  “Dalam hal-hal apa sajalah kepala jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan Kebebasan atas syarat-syarat yang di muat dalam Peraturan di Pemerintahnya secara penuh, secara untuk sebagian atau dengan bersyarat (voorwaardelijk.)

Pasal 9
“Untuk pemeriksaan pertama dan pengujian atas sesuatu pesawat uap yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan Akte Ijin sesuatu pesawat uap yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan sesuatu akte baru, bilamana akte semulanya hilang, adalah diwajibkan membayar jumlah biaya yang akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”

Pasal 10
“Permohonan ijin untuk mempergunakan sesuatu pesawat uap harus menyediakan baik para pekerja maupun alat-alat yang diperlukan untuk pemadatannya, kepada pegawai pemerintah atau ahli yang mengerjakan pemadatan ini”.

Pasal 11
a.  “Akibat-akibat buruk dari sesuatu pengujian, ialah dibebankan atau dipertanggungjawabkan kepada yang meminta pemadatan ini, kecuali bila pemadatan itu dilakukan dengan tidak penuh kebijaksanaan sebagaimana mestinya”. 
b.  “Dalam hal yang terakhir, yakni bila pemadatan itu tidak dilakukan dengan sempurna, dan karenanya pesawat uap itu menjadi rusak, maka penggantian kerugian akan dibayar oleh Pemerintah atau Negara”.

Pasal 12
1.    “Bila Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja berpendapat, bahwa pemakaian dari pesawat uapnya itu tidak dapat diluluskan, mengingat syarat-syarat akan keselamatan, maka ia tidak akan memberikan ijinnya untuk pemakaian pesawat uap itu, lantas diberitahukannya hal ini kepada si pemohon dengan mengemukakan alasan-alasanya.” 
2.    “Si pemohon dapat mengajukan keberatan-keberatannya dalam tempo 14 hari sesudah menerima pemberitahuan itu kepada sesuatu komisi yang terdiri atas (cacat ini): Pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan sebagai ketua, dan orang ahli buat tiap-tiap tahun sebagai anggota”. 
3.    “Kecuali keberatan-keberatan itu ternyata benar-benar tidak dapat diberikan maka komisi tersebut akan memerintahkan untuk memeriksa pesawat uapnya dan bila perlu mengujinya kembali oleh pegawai pemeriksa lainnya atau oleh seorang ahli”. 
4.     “Bila pemeriksaan ulangan itu memberikan kesan untuk menyatakan bahwa keberatan-keberatan yang berkepentingan itu tidak beralasan, maka komisi tersebut diatas memberitahukan kepada yang berkepentingan, ijinnya tetap tidak akan diberikan.”.


Pasal 13
1.    “Kesemua pesawat-pesawat uap dengan alat-alat perlengkapannya yang dipakai dikenakan pengawasan yang terus-menerus yang diadakan oleh Pemerintah atau Negara. Pengawasan itu dilakukan oleh pegawai-pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja secara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 
2.    Bila menurut peraturannya untuk pemeriksaan dan pengujian pesawat-pesawat uap ditunjuk ahli-ahli selain dari pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja yang bersangkutan, maka ahli-ahli itu mempunyailah kekuatan yang sama seperti pegawai pemeriksaan itu dan terhadapnya berlaku pulalah segala sesuatu yang ditetapkan dalam ordonnantie mengenai tindakan-tindakan yang diutarakan atau diperuntukan bagi pegawai-pegawai tersebut”.





Pasal 14
1.      “Pegawai pemeriksa dan ahli-ahli yang dimaksud dalam pasal 13 mempunyai hak memasuki secara bebas tempat-tempat, dimana pesawat-pesawat uap itu dan alat-alat perlengkapannya berada”.
2.      “Bila mereka dilarang untuk masuk maka toch mereka harus masuk, kendatipun dengan pertolongan dari tangan kuat (polisi)”.
3.      “Bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapan hanya dapat didatangi melalui rumah tempat tinggal, maka para pegawai ini tidak akan masuk dengan tidak seijin penghuninya, selain dengan memperlihatkan perintah tertulis secara luar biasa, dari kepala pemerintahan setempat”.
4.      Tentang masuk ini dibuatkan proses verbal olehnya, salinan dari padanya dikirimkannya kepada penghuni rumah tersebut dalam tempoh 2 x 24 jam.


Pasal 15
“Pemakai dari sesuatu pesawat uap dan mereka yang meladeninya, diwajibkan pada para pegawai dan ahli termaksud dalam pasal 13, memberikan semua keterangan yang dikehendaki mengenai hal ikhwal yang bertalian dengan Undang-undang ini”.

Pasal 16
1.    “Tiap-tiap uap seseringnya perlu oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja ataupun per-mintaan pemakainya, maka oleh jawatan tersebut diperiksa dan bila perlu diuji kembali”.
2.    ”Untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian dimaksud dalam ayat sebelum ini pemakainya diharuskan membayar kepada Negara sejumlah biaya yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”.
3.    ”Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari pasal 3 Undang-undang ini, maka khusus untuk berlakunya ayat sebelum ini, sebagai pemakai dari sesuatu pesawat uap dianggap, ia yang atas nama dicatat Akte Ijinnya, selama ia tidak mengajukan secara tertulis suatu permohonan, pencabutan Akte tersebut kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja”.





Pasal 17
”Pemakai pesawat-pesawat uap atau pemakai sesuatu pesawat uap harus menyediakan untuk yang diserahi pemeriksaan dan pengujian, baik pekerja-pekerja maupun alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujiannya”.

Pasal 18
“Bila pemakai sesuatu pesawat uap berlawanan dengan pendapat sebagaimana diberitahukan padanya oleh pegawai yang bersangkutan, merasa tidak beralasan cukup, baik untuk pengujian dan pemeriksaan yang akan diadakan pada tempo-tempo biasa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, untuk mana pesawat uapnya harus diberhentikan, maupun atas perintah dari pegawai tersebut untuk menyiapkannya guna pemeriksaan atau pengujian, maka ia dapat mengemukakan keberatannya secara tertulis kepada pegawai itu dalam tempo 3 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut diatas. Pegawai tersebut menetapkan, apakah dapat diberikan penundaan. Bila halnya dapat diselaraskan dengan syarat-syarat keselamatan, maka sedapat mungkin ia mengabulkan keinginan dari pemakai tersebut”.

Pasal 19
“Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan:
a.       kewajiban-kewajiban apa yang harus dipenuhi

I. Oleh Pemakai:
1. Dalam hal pemindahan dari pesawat uapnya
2. “Bila keadaan dari pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya tidak sesuai lagi dengan uraian dan syarat-syarat yang dimuat dalam Akte Ijinnya”.
3. “Bilamana atau sebutan dari pemegang Ijinnya tidak benar lagi”.
4. “Dalam hal terdapat cacat dalam pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
5. “Dalam hal pembetulan pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
6. “Mengenai pemeliharaan dan pengladenan pada pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
7.”Mengenai bangunan dan ruangan dalam mana dipasangkan ketel-ketel uapdari kapal-kapal api”.

II Oleh pemakai dan oleh seorang yang meladeni-nya sewaktu dipakai pesawat uapnya, baik bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya sedang dipakai, maupun bila tidak dipakai terhadap keselamatan keaja bagi pesawat-pesawat uap dan alat perlengkapannya itu”.

b.  “Apa yang harus diperbuat oleh pemakai sesuatu pesawat uap untuk memungkinkan tidak berbahaya, serta mempermudah pengawasannya, dan apa yang dapat diperintah oleh pegawai-pegawai dan ahli-ahli termaksud dalam pasal 13, bertalian dengan pengawasan itu”.
c.  “Dalam hal-hal mana Akte Ijinnya dapat dicabut”, ”Pula dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dalam ayat (1), ditujukan dalam hal-hal mana Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan kebebasan dan aturan-aturan Peraturan Pemerintah tersebut secara untuk sebagian atau dengan bersyarat”.

Pasal 20
1.    “Para pegawai yang diserahi pengawasan atas pesawat uap adalah berhak memberikan syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk menjamin keselamatan pesawat tersebut dan pentaatan peraturan dari Undang-undang ini”.
2.    “Bila oleh mereka ternyata, bahwa orang-orang yang diserahi pengladenan tidak mempunyai kecakapan yang diperlukan, maka mereka dapat memerintahkan agar orang-orang tersebut dibebaskan dari pekerjaan mengladeni itu”.
3.    “Dalam hal-hal termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, pada pemakaiannya di berikan tempo dalam mana ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam ayat-ayat itu harus diturutinya”.
4.    ”Bi1a pemakai merasa keberatan terhadap ketentuan-ketentuan semacam itu, maka dapatlah ia dalam tempo 14 hari sesudah ia menerima pemberitahuannya, mengemukakan keberatan-keberatannya kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, yang akan memberikan keputusan atas soalnya. Bila pemakai juga tidak setujui dengan keputusan itu, maka dalam tempo 10 hari sesudah  menerima pemberitahuan keputusan itu, harus ia mengemukakan keberatan-keberatannya dengan surat permohonan bermaterai pada komisi dimaksud dalam pasal 12 yang akan mengambil putusan akhir, dan selanjutnya menetapkan suatu tempo dalam mana keputusan tersebut harus dipenuhi”.
5.    Segera setelah syarat-syarat yang diberikan itu dipenuhi, maka pemakai memberitahukannya secara tertulis kepada Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, dengan perantaraan pegawai yang bersangkutan dari Jawatan tersebut’.





Pasal 21
1.    ”Bila pada pemeriksaan atau pengujian ternyata pesawatnya tidak lagi memberikan jaminan diperlukan untuk keselamatan dalam pemakaiannya, maka pegawai yang bersangkutan melarang lebih lanjut pemakaian dari pesawat tersebut”.
2.    ”Dari larang semacam itu diberitahukannya kepada Polisi setempat dan Pamong Praja yang akan mengurus Pelaksanaannya, dan pada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.”
3.    "Pemakainya dapat mengemukakan keberatannya terhadap larangan yang diberikan itu pada komisi, dimaksud dalam pasal 12 dalam tempo yang ditetapkan didalamnya itu. Kecuali bila keberatan-keberatan itu dengan nyata tidak beralasan, maka komisi tersebut tidak akan mengambil keputusan akhir untuk soalnya itu, hanya sesudah pesawatnya diperiksa kembali, dan bila perlu diuji oleh pegawai atau ahli lainnya”.
4.    “Bila larangan itu dapat dibantah lagi, karena dibenarkan oleh fihak atasan, atau karena berakhimya tempo yang ditetapkan, maka Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja lalu mencabut ijin yang telah diberikan untuk pesawat tersebut.


Pasal 22
1.    ”Bila pegawai yang diserahi pengawasan mendapat sesuatu pesawat uap bekerja tidak mempunyai Akte Ijin untuknya, maka ia melarang pemakaiannya lebih lanjut”.
2.    Pesawat uap tidak boleh dipakai lagi hanya sesudah berhubung dengan sesuatu permohonan tertulis dan ternyata dari pemeriksaan dan pengujian menurut pasal 7 dan pasal 8, bahwa tidak ada keberatan lagi terhadap pemakai itu”.


Pasal 23
1.    “Tentang peledakan sesuatu pesawat uap si pemakai harus memberitahukannya dengan segera pada Polisi setempat atau Pamong Praja. Ia harus menjaga agar pada tempat kecelakaan itu segala sesuatunya tidak berubah keadaannya sampai kedatangan Pamong Praja tersebut, kecuali keadaannya dapat menimbulkan bahaya.”
2.    “Tentang peledakan dari sesuatu pesawat uap yang berada dalam sesuatu kapal ataukendaraan darat, pemberitahuannya ditujukan kepada Polisi setempat dan Pamong Praja, dimana kapal itu berlabuh atau bermula masuk, atau dimana kendaraan termaksud berada.
3.    “Segera setelah kabar tentang peledakan itu, maka Polisi setempat atau Pamong Praja tersebut mengambil tindakan seperlunya untuk menjamin agar segala sesuatunya ditempat peledakan itu tetap tidak akan dapat timbul bahaya, sampai dimulai pemeriksaan yang nanti lebih lanjut akan disebutkan.


Pasal 24
1.  "Pemeriksaan ditempat itu terutama dimaksud untuk menetapkan, apakah ledakan itu akibat: 

a.  dari keteledoran atau kelalaian, ataupun dari tidak diindahkannya syarat-syarat mengenai pemakaian pesawat uap itu dari pihak pemakai, atau dari pihak orang yang diserahi meladeni pesawat uapnya, bila pemakai tersebut telah dapat membuktikan, telah menjalankan kewajibannya menjamin pelaksanaan dari syarat-syaratnya itu”. 
b. “Pemeriksaan ditempat itu, terutama dimaksud untuk menetapkan apakah peledakan itu adalah akibat dari tindakan-tindakan sengaja dari pihak ketiga”. 

2. “Tentang pemeriksaan ini oleh pegawai yang diserahi pemeriksaan tersebut atas dasar sumpah jabatannya suatu proses verbal rangkap dua yang sedapat mungkin memuat keterangan yang jelas dan tertentu tentang sebab dari kecelakaannya itu. Bila ada sangkaan telah dilakukan hal yang dapat dihukum maka sehelai dari proses verbal itu segera disampaikannya pada pegawai yang diserahi penuntutannya dan sehelai salinannya kepada Kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, yang segera seterimanya surat itu mencabut Akte Ijin yang diberikan untuk pesawat uap yang meledak itu”.

3. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja mengirimkan salinan dari proses Verbal itu pada pemakai (dus pemakai diberitahukannya dengan jalan mengirimkan salinan dari proses verbal itu)

Pasal 25
“Selain dari pesawat-pesawat yang diserahi pengusutan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran pada umumnya, adalah pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 13, yakni pegawai pemeriksa dari jawatan kita dan ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan, berhak dan berkewajiban untuk mengusut dari Undang-undang ini dan dari syarat-syarat yang diberikan guna pelaksanaan dari undang-undang ini.



Pasal 26
“Pemakai dari sesuatu uap dihukum kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 500,-”
a.  Bila pesawat uapnya dijalankan sebelum Akte Ijinnya yang diperlukan untuk diberikan atau setelah Akte Ijinnya itu dicabut, ataupun pemakaian selanjutnya dilarang menurut ayat-ayat (1) dari pasal 21 atau ayat (1) dan pasal 22”
b.  Bila ia tidak cukup menjaga alat-alat pengamanannya, seperti yang diterangkan dalam Akte Ijin yang diberikan”.
c.  Bila ia membiarkan alat-alat pengamanannya dirubah dengan tidak terlebih dahulu diketahui oleh pegawai yang diserahi pengawasan atau membiarkan alat-alat itu dihalang-halangi untuk bekerja dengan baik dan tepat.
d.  Bila ia tidak cukup penjaga diindahkannya syarat-syarat istimewa yang diberikan untuk pemakainya, atau syarat-syarat istimewa yang mengikat untuk menjalankannya”.
e.   Bila telah terjadi peledakannya tidak segera memberitahukannya kepada Kepala Pemerintahan setempat.”

Pasal 27
“Orang yang diserahi peladenan sesuatu pesawat uap yang tidak pada tempatnya waktu sesuatu pesawat uap bekerja, dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 300,-

Pasal 28
“Hal-hal yang dalam undang-undang ini ditetapkan dapat dihukum, dianggap pelanggaran”.

Pasal 29
“Kekecualian dan overgangsbepalingen (aturan-aturan peralihan). “Undang-undang ini tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal-kapal dari Angkatan Laut Kerajaan, Angkatan Laut RI dan dinas pembasmian penyelundupan candu dilaut”. Selain kekecualian-kekecualian yang akan ditunjuk dalam peraturan Pemerintah, tidak pula atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal komunikasi dan Polisi daerah

Pasal 30
a.  “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 adalah Undang-undang uap ini pula tidak berlaku untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal atau alat penyebrangan yang tidak mempunyai bukti nationaliteit dari Indonesia yang berlaku atau Ijin yang mengantikan bukti nationaliteit itu bila para pemakai dapat menyatakan bahwa telah dipenuhi peraturan Stoomwezen (peraturan uap) yang berlaku di negara asal bendera yang dibawa oleh kapal itu atau alat penyebrang itu, atau kapal-kapal ini dapat mengajukan certificate penumpang atau certificate kebaikannya, dengan catatan mengenai pengangkutan penumpang dari negaranya sendiri yang masih berlaku, kecuali pemiliknya menyatakan untuk meminta pesawat-pesawat uapnya dimasukan pengawasan dari Jawatan kita”. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat menentukan, apakah dan dalam hal-hal mana bagi kapal-kapal yang telah diklasifiseer dapat diterima pengawasan oleh biro-biro klasifikasi yang bersangkutan”. 
b.  “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 maka Undang-undang ini tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dapat diangkut-angkut dan dimiliki oleh pemilik-pemilik yang bertempat tinggal diluar negeri, bila pada pemakaiannya dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi peraturan-pcraturan uap yang berlaku dinegeri dimana berada pemilik-pemilik tersebut dan bahwa pesawat-pesawat uap itu dipakai kurang dari 6 bulan berturut-turut di Indonesia”.

Pasal 3l
”Para pemakai dari pesawat-pesawat uap yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini mempunyai akte-akte ijin tetap berhak memakai pesawat-pesawat uapnya dengan akteakte itu dengan syarat-syarat yang dimuat dalam akte-akte itu. Hal untuk memakai akteakte itu berakhir bila sesuatu bagian dari pesawat-pesawat uap atau alat-alat perlengkapannya diganti baru dengan tidak disesuaikan dengan syarat-syarat yang dikeluarkan dengan Undang-undang ini”.

Pasal 32

“Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Uap 1930; Dengan Keputusan dari 3 September 1930 Lembaran Negara No. 340 ditetapkan bahwa Undang-Undang Uap 1930 ini berlaku mulai 1 Januari 1931. “Dengan ini diberilah singkatan nama Undang-Undang ini yaitu yang dinamakan “Undang-undang Uap 1930”.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desember Ceria